Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam
bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali
mengemukakan istilah tersebut dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution, pengertian paradigma
dijabarkan dalam dua konsep utama yaitu:
a.
Paradigma semacam model berpikir yang dijadikan contoh oleh para ilmuwan
yang melakukan kegiatan keilmuannya di dalam paradigma itu.
b.
Paradigma merupakan kerangka keyakinan atau komitmen intelektual yang
memberi batasan tentang masalah dan prosedur serta metode penyelesaiannya. (Thomas Kuhn: 1962)
Istilah paradigma makin lama makin berkembang
tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang
politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok
ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu
itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan
dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi
tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia dan
juga sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus
dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan - aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan
tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus
menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
adalah pancasila sebagai sumber nilai, asas, kerangka berpikir, orientasi
dasar, arah dan tujuan dari suatu perubahan menuju kemajuan dan kehidupan yang
lebih baik. ( Hasim, 2006 : 17)
Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideology nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila
menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis.
Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional
diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi
aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus
memerhatikan konsep berikut ini;
a.
Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri
sebagai bangsa.
Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka
berpikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab
itu, perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan
dan kesatuan bangsa.
b.
Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional.
Perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan
bangsa akibat dari pembangunan harus menempatkan nilai-nilaipancasila yang
dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.
Pancasila merupakan arah pembanguna nasional.
Proses pembangunan nasional tidak terlepas
dari kontrol nilai-nilai pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan
melalui tahap-tahapnya tidak dilepaskan dari usaha mengimplementasikan
nilai-nilai pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamalan pancasila.
d.
Pancasila merupakan etos pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa
depan diciptakan misi pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
e.
Pancasila sebagai moral pembangunan.
Sebutan ini mengandung maksud agar
nilai-nilai luhur pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan
nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
maupun dalam evaluasainya.
Pembangunan nasional harus dapat memerhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut;
a.
Hormat kepada keyakinan religius
b.
Hormat kepada martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia
seutuhnya)
c.
Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini
berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral
untuk memperthankan eksistensi dan perkembangan bangsa Indonesia.
d.
Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional
e.
Keadilan sosial yang mencakup persamaan dan pemerataan.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan
martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan
di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
iptek
Pancasila merupakan
suatu kesatuan dan sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka
berpikir, serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sila demi sila dari
pancasila menunjukan sistem etika dalam pembangunan iptek yaitu sebagai
berikut.
a.
Sila ketuhanan yang maha esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan,
mencipta, perimbangan antara rasional dan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa
manusia dalam pengembangan iptek haruslah secara beradab.
c.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa
Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek.
d.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat
ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan
mengembangkan iptek.
e.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia,
kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dan sesamanya, hubungan
antara manusia dan Tuhan sebagai penciptanya, hubungan antara manusia dan
lingkungan tempat mereka berada.
2. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara
harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik.
Pancasila sebagai pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral
daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik
bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan
nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat
secara berurutan-terbalik:
v Penerapan dan pelaksanaan keadilan
sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
v Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi)
bilamana dalam pengambilan keputusan.
v Melaksanakan keadilan sosial dan
penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
v Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Tidak dapat tidak; nilai-nilai
keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti
sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan
masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai
asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna
industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral
baru masyarakat informasi adalah:
~
nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama
dalam Astrid: 2000:3).
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila
dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada
nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan
pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi
maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada
manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam
sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia
sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi
harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan,
politik/kebijakan ekonomi harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Contohnya ialah dengan membentuk koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan
mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi
daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan
pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan
akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan
memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau
meningkatkan kepastian hukum.
4. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam,
brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia
adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia
secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia
harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan
sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan
nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan
pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti
yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak
asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin
keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang
tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi
oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya.
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan
nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pertahanan dan Hukum (Hankam)
Salah satu tujuan bernegara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh
penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan
seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia
disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat
semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan
nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah
konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan
konstitusi, yaitu:
1.
adanya
perlindungan terhadap HAM,
2.
adanya
susunan ketatanegaraan negara
yang mendasar, dan
3.
adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai
dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD
1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif.
Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi
negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37
UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—,
demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada
dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dengan demikian, substansi hukum yang
dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung
dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk
hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi
rakyat).
6. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai
bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian
bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk,
bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan
agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik
Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita
mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana
yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir
pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk
Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa
aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam
menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat
muslim.
Paradigma toleransi antar umat
beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah
pada intinya adalah seperti berikut:
1)
Semua
umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan
wahidah).
2)
Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam
dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima
prinsip tersebut mengisyaratkan:
1. Persamaan hak dan
kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas
suku dan agama;
2. Pemupukan semangat
persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi
Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa
hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa
yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa
homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan
yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan
masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari
kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan
masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan
upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya
lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di
Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli,
Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan
hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu
membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah
interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian,
pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang
indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap
dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya.
Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai
manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
7. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pada era reformasi ini, bangsa
Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan
sejahtera. Tatanan kehidupan
yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu member kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada
format
atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Apabila gerakan reformasi ingin menata
kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa
Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara. Oleh
karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di
Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma
reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan
dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa
suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan,
disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma
pancasila adalah sebagai berikut :
a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya,
gerakan reformasi berdasarkan
pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh
penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya,
gerakan reformasi harus menjamin
tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan
diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya,
seluruh penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan
reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai
pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Artinya,
gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyeban kehancuran suatu bangsa.